Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia, dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan perikanan. UU ini mencakup ketentuan tentang izin penangkapan ikan, konservasi, pemberantasan penangkapan ikan ilegal, dan perlindungan terhadap nelayan. Regulasi ini penting bagi nelayan karena menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk praktik perikanan yang berkelanjutan dan legal.