Halaman Regulasi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016

Judul Regulasi

Permen KKP Nomor 40 Tahun 2016 – Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan

Ringkasan Regulasi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penugasan pelaksanaan pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan, yang selanjutnya disebut SKPT, merupakan pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan Dalam rangka pembangunan SKPT, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penugasan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan

Daerah Terdampak Regulasi

Pihak Terdampak dan Terlibat

Detil Regulasi

Tahun Regulasi Terbit

2016

Bentuk Regulasi

Subjek Regulasi

Status Regulasi

Tujuan Regulasi

Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan.

Topik Regulasi

Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu

Unduh Regulasi

40/PERMEN-KP/2016

Bagikan Regulasi Ini