Keputusan ini memberikan pedoman tentang penetapan kuota penangkapan ikan yang berlaku bagi kapal penangkap ikan di perairan Indonesia, termasuk kapal yang dioperasikan oleh nelayan kecil. Kuota ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penangkapan ikan dilakukan secara terkendali dan tidak melebihi kapasitas keberlanjutan stok ikan. Dengan adanya kuota ini, nelayan kecil dapat merencanakan aktivitas melaut mereka sesuai dengan batasan yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan.