Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022
Peraturan ini memberikan petunjuk operasional untuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang ditujukan untuk bidang kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2022. DAK Fisik ini digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur dan program-program pengembangan perikanan yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan, termasuk dukungan kepada nelayan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas perikanan.