Halaman Regulasi

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2019

Judul Regulasi

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2018 tentang Tim Pengelola Bantuan Hibah Pemerintah Jepang untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan di 6 Lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (Biak, Moa, Morotai, Natuna, Sabang, dan Saumlaki)

Ringkasan Regulasi

Keputusan ini mengatur tentang pengelolaan bantuan hibah dari Pemerintah Jepang untuk pembangunan pelabuhan perikanan dan pasar ikan di enam lokasi sentra kelautan dan perikanan terpadu (Biak, Moa, Morotai, Natuna, Sabang, dan Saumlaki). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur perikanan yang mendukung aktivitas nelayan di daerah-daerah tersebut, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan nelayan lokal.

Daerah Terdampak Regulasi

Pihak Terdampak dan Terlibat

Detil Regulasi

Tahun Regulasi Terbit

2019

Bentuk Regulasi

Tipe Dokumen

Subjek Regulasi

Status Regulasi

Tujuan Regulasi

Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur Perikanan

Topik Regulasi

Bantuan Hibah untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan

Unduh Regulasi

4/KEPMEN-KP/2019

Bagikan Regulasi Ini