Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan.
3. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan.
– 3 –
4. Nilai Acuan Ikan adalah nilai ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan