Halaman Regulasi

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024

Judul Regulasi

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024

Ringkasan Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan. 3. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan. – 3 – 4. Nilai Acuan Ikan adalah nilai ikan yang ditetapkan untuk komponen penghitungan

Daerah Terdampak Regulasi

Pihak Terdampak dan Terlibat

Detil Regulasi

Tahun Regulasi Terbit

2024

Bentuk Regulasi

Subjek Regulasi

Status Regulasi

Tujuan Regulasi

Menetapkan Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Topik Regulasi

Perikanan

Unduh Regulasi

17/PERMEN-KP/2024

Bagikan Regulasi Ini