Halaman Regulasi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021

Judul Regulasi

Ringkasan Regulasi

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari: a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan; b. pelabuhan perikanan; c. pengembangan penangkapan ikan; d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; e. pemeriksaan/pengujian laboratorium; f. pendidikan kelautan dan perikanan; g. pelatihan kelautan dan perikanan; h. analisis data kelautan dan perikanan; i. sertifikasi; j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi; k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi; 1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata; n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut; o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya; p. denda administratif; dan q. ganti kerugian. SK No

Daerah Terdampak Regulasi

Pihak Terdampak dan Terlibat

Detil Regulasi

Tahun Regulasi Terbit

2021

Subjek Regulasi

Status Regulasi

Tujuan Regulasi

Peraturan Pemerintah Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

Topik Regulasi

Perikanan

Unduh Regulasi

85/PERPRES/2021

Bagikan Regulasi Ini