Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin melaut. Semua kapal perikanan, termasuk yang digunakan oleh nelayan kecil, harus didaftarkan dan diberi tanda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan identitas yang jelas bagi setiap kapal perikanan, mencegah penangkapan ikan ilegal, dan mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.