Peraturan ini mengatur tentang usaha perikanan tangkap di wilayah perairan Indonesia. Regulasi ini mencakup persyaratan perizinan bagi kapal perikanan, termasuk kategori nelayan kecil, dan menetapkan prosedur serta dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin melaut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas penangkapan ikan dilakukan secara legal dan berkelanjutan, serta melindungi hak-hak nelayan kecil.