Peraturan Presiden ini mengatur bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi, termasuk di sektor perikanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum bagi investor. Dalam konteks perikanan, regulasi ini penting karena menetapkan persyaratan investasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi dalam sektor ini, termasuk dalam hal kerjasama dengan nelayan lokal dan praktik berkelanjutan.