Halaman Regulasi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016

Judul Regulasi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Ringkasan Regulasi

Peraturan Presiden ini mengatur bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi, termasuk di sektor perikanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum bagi investor. Dalam konteks perikanan, regulasi ini penting karena menetapkan persyaratan investasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi dalam sektor ini, termasuk dalam hal kerjasama dengan nelayan lokal dan praktik berkelanjutan.

Daerah Terdampak Regulasi

Pihak Terdampak dan Terlibat

Detil Regulasi

Tahun Regulasi Terbit

2016

Subjek Regulasi

Status Regulasi

Tujuan Regulasi

Pengaturan Investasi di Sektor Perikanan

Topik Regulasi

Investasi dan Penanaman Modal di Sektor Perikanan

Unduh Regulasi

44/PERPRES/2016

Bagikan Regulasi Ini