Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/KEPMEN-KP/2018 tentang Tim Pengelola Bantuan Hibah Pemerintah Jepang untuk Pembangunan Pelabuhan Perikanan dan Pasar Ikan di 6 Lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (Biak, Moa, Morotai, Natuna, Sabang, dan Saumlaki)
Keputusan ini mengatur tentang pengelolaan bantuan hibah dari Pemerintah Jepang untuk pembangunan pelabuhan perikanan dan pasar ikan di enam lokasi sentra kelautan dan perikanan terpadu (Biak, Moa, Morotai, Natuna, Sabang, dan Saumlaki). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur perikanan yang mendukung aktivitas nelayan di daerah-daerah tersebut, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan nelayan lokal.