Peraturan ini berisi rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk periode 2015-2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan, termasuk pemberdayaan nelayan, peningkatan produksi perikanan, dan pembangunan infrastruktur pendukung. Regulasi ini sangat relevan bagi nelayan karena mencakup program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengembangan kapasitas dan dukungan fasilitas.