Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penugasan pelaksanaan pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan, yang selanjutnya disebut SKPT, merupakan pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan
Dalam rangka pembangunan SKPT, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan penugasan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan